Semoga ALLAH SWT senantiasa melimpahkan rahmat, taufik
dan hidayah-Nya kepada kita dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Aamiin.
Perkenankanlah kami, PT Jasindo Syariah, menawarkan Produk Asuransi Wisata Religi, PA Umroh dan Haji
Khusus’.
Untuk bahan pertimbangan
bapak/ibu, Ruang Lingkup Manfaat (Jaminan) Produk / manfaat dan spec penawaran sbb
:
NO
|
COVERAGE
|
Limit of Liability ( IDR)
|
|||
DIAMOND
|
SAPPHIRE
|
RUBY
|
QUARTZ
|
||
1
|
PA A (meninggal dunia
karena kecelakaan)
|
250.000.000
|
150.000.000
|
100.000.000
|
50.000.000
|
2
|
Reimburse Biaya
Perawatan akibat kecelakaan (maks penggantian)
|
50.000.000
|
30.000.000
|
10.000.000
|
5.000.000
|
3
|
Santunan Meninggal
Dunia
|
100.000.000
|
50.000.000
|
10.000.000
|
5.000.000
|
4
|
Reimburse biaya
pengobatan akibat sakit (maks penggantian)
|
5.000.000
|
5.000.000
|
5.000.000
|
3.000.000
|
5
|
Bantuan biaya
pemulangan jenazah jika dipulangkan
|
10.000.000
|
5.000.000
|
5.000.000
|
3.000.000
|
6
|
Kehilangan Bagasi
Pribadi (maks penggantian) *
|
10.000.000
|
5.000.000
|
2.500.000
|
2.000.000
|
7
|
Kehilangan Dokumen
Perjalanan (maksimal penggantian) **
|
3.000.000
|
2.000.000
|
2.000.000
|
1.000.000
|
8
|
Pembatalan Perjalanan
(maks penggantian)
|
30.000.000
|
10.000.000
|
10.000.000
|
5.000.000
|
9
|
Santunan Kebongkaran
untuk rumah yang ditinggal
|
5.000.000
|
2.500.000
|
2.500.000
|
1.500.000
|
10
|
Santunan kebakaran
untuk rumah yang ditinggal
|
5.000.000
|
2.500.000
|
2.500.000
|
2.500.000
|
PREMI
|
250,000
|
150,000
|
100,000
|
75,000
|
* Penggantiannya
sesuai dengan nilai barang yang hilang, maksimal sebesar benefit
** KTP, SIM,
Visa, Pasport
*** Sesuai dengan harga
tiket, maksimal sebesar benefit
Ketentuan khusus:
Ketentuan khusus:
Nama Tertanggung : Travel/ Asosiasi QQ Jamaah Umroh
Alamat : Alamat Travel setempat
Masa Asuransi : Sejak berangkat dari rumah (maks. 2 (dua) hari
sebelum tanggal keberangkatan pesawat) untuk melaksanakan ibadah umroh sampai
tiba kembali ke rumah (maks. 2 (dua) hari setelah tanggal kedatangan pesawat),
maksimal 20 hari
Peserta : Peserta Umroh & Wisata Religi
Usia Peserta : Usia minimum 14 hari maksimum 90 tahun
Special condition : Manfaat ND, Reimburse biaya sakit,
Reimburse biaya pengobatan
Usia 14 hari sd < 3 tahun 50% dari
benefit
Usia 3 - 65 tahun 100% dari benefit
Usia 65 - 80 tahun 50% dari benefit
Usia 80-90 tahun tidak ada manfaat
Kontribusi : Cash and Carry
Demikian Penawaran ini kami
sampaikan dengan harapan kami dapat diberikan kesempatan untuk menjelaskan
lebih lanjut tentang produk ini kepada Bapak/Ibu yang kami hormati.
.
Atas kesempatan dan perhatian yang bapak/Ibu berikan, kami
ucapkan banyak terima kasih .
Terima
kasih dan Wassalamu’alaikum Wabarakatuh
Bunda Rusni
AAJI 14540447, AAUI 0069820311
Telp: 0813 15256839 / 0857 82340499
www.jasindosyariah.blogspot.co.id
Telp: 0813 15256839 / 0857 82340499
www.jasindosyariah.blogspot.co.id
---
PENAWARAN PENUTUPAN ASURANSI WISATA RELIGI
PT. Asuransi Jasindo Syariah
2017
I. URAIAN UMUM
·
Nama Tertanggung : Travel/ Asosiasi QQ Jamaah
Umroh
·
Alamat : Alamat Travel setempat
·
Masa Asuransi : Sejak berangkat dari rumah
(maks. 2 (dua) hari sebelum tanggal keberangkatan pesawat) untuk melaksanakan
ibadah umroh sampai tiba kembali ke rumah (maks. 2 (dua) hari setelah tanggal
kedatangan pesawat), maksimal 20 hari
·
Peserta : Peserta Umroh & Wisata Religi
·
Usia Peserta : Usia minimum 14 hari maksimum 90
tahun
·
Special condition : Manfaat ND, Reimburse biaya
sakit, Reimburse biaya pengobatan
o
Usia 14 hari sd < 3 tahun 50% dari benefit
o
Usia 3 - 65 tahun 100% dari benefit
o
Usia 65 - 80 tahun 50% dari benefit
o
Usia 80-90 tahun tidak ada manfaat
·
Kontribusi : Cash and Carry
II. URAIAN MANFAAT
ASURANSI
NO
|
COVERAGE
|
Limit of Liability ( IDR)
|
|||
DIAMOND
|
SAPPHIRE
|
RUBY
|
QUARTZ
|
||
1
|
PA A (meninggal dunia
karena kecelakaan)
|
250.000.000
|
150.000.000
|
100.000.000
|
50.000.000
|
2
|
Reimburse Biaya
Perawatan akibat kecelakaan (maks penggantian)
|
50.000.000
|
30.000.000
|
10.000.000
|
5.000.000
|
3
|
Santunan Meninggal
Dunia
|
100.000.000
|
50.000.000
|
10.000.000
|
5.000.000
|
4
|
Reimburse biaya
pengobatan akibat sakit (maks penggantian)
|
5.000.000
|
5.000.000
|
5.000.000
|
3.000.000
|
5
|
Bantuan biaya
pemulangan jenazah jika dipulangkan
|
10.000.000
|
5.000.000
|
5.000.000
|
3.000.000
|
6
|
Kehilangan Bagasi
Pribadi (maks penggantian) *
|
10.000.000
|
5.000.000
|
2.500.000
|
2.000.000
|
7
|
Kehilangan Dokumen
Perjalanan (maksimal penggantian) **
|
3.000.000
|
2.000.000
|
2.000.000
|
1.000.000
|
8
|
Pembatalan Perjalanan
(maks penggantian)
|
30.000.000
|
10.000.000
|
10.000.000
|
5.000.000
|
9
|
Santunan Kebongkaran
untuk rumah yang ditinggal
|
5.000.000
|
2.500.000
|
2.500.000
|
1.500.000
|
10
|
Santunan kebakaran
untuk rumah yang ditinggal
|
5.000.000
|
2.500.000
|
2.500.000
|
2.500.000
|
PREMI
|
250,000
|
150,000
|
100,000
|
75,000
|
* Penggantiannya
sesuai dengan nilai barang yang hilang, maksimal sebesar benefit
** KTP, SIM,
Visa, Pasport
*** Sesuai dengan
harga tiket, maksimal sebesar benefit
III. TARIF KONTRIBUSI /
PREMI
Besar kontribusi Asuransi Wisata Religi ini adalah sesuai
paket
IV. SYARAT PENUTUPAN
- Nama
- Jenis Kelamin
- Alamat
- Tanggal Lahir
- No KTP
- No Pasport
- Embarkasi berangkat
- Ahli Waris
- Tujuan Lokasi
- Tanggal keberangkatan dan kepulangan
V. DEFINISI COVERAGE
Meninggal Dunia Karena
Kecelakaan
Tunduk pada Polis Kecelakaan Diri
yang diterbitkan oleh PT Asuransi Jasindo Syariah Kecelakaan dimaksud adalah
suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, baik yang
bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki
atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap Peserta/nasabah yang
seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat
ditentukan oleh Ilmu Kedokteran, termasuk:
-
keracunan karena terhirup gas atau uap beracun,
kecuali Peserta/nasabah dengan sengaja
-
memakai obat-obat bius atau zat lain yang telah
diketahui akibat-akibat buruknya termasuk juga pemakaian obat-obatan terlarang,
-
terjangkit virus atau kuman penyakit sebagai
akibat Peserta/nasabah dengan tidak sengaja terjatuh ke dalam air atau suatu
zat cair lainnya,
-
mati lemas atau tenggelam,
-
terasing karena bencana dari luar yang
tiba-tiba, yang ditimbulkan karena kecelakaan kapal laut, pendaratan darurat
dan jatuhnya pesawat terbang, tetapi hanya sejauh sebagai akibat dari
kelaparan, kehausan atau kehilangan tenaga
Reimburse biaya
pengobatan akibat kecelakaan
1.
Apabila akibat dan sesuatu kecelakaan harus
dikeluarkan biaya - biaya untuk perawatan/ pengobatan maka berdasarkan
kebenaran bukti kwitansi, Penanggung akan memberikan panggantian untuk itu
setinggi-tingginya sebagaimana tertera dalam jaminan
2.
Biaya-biaya perawatan/pengobatan dari suatu
kecelakaan yang sama yang jumlahnya melebihi tersebut pada ayat 1 tidak lagi
menjadi beban Penanggung.
3.
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang
tersebut dalam ayat 1 dan ayat 2 diatas, maka perawatan ulangan hanya dapat
dilakukan menurut pertimbangan Dokter, yang harus dibuat secara tertulis dan
disampaikan kepada Penanggung.
4.
Yang dimaksud dengan biaya-biaya
perawatan/pengobatan ialah : ongkos-ongkos pertolongan pertama, ongkos Dokter
dan ongkos Pengobatan, perawatan, pemeriksaan obat-obatan dan perawatan dalam
Rumah Sakit, Poliklinik
5.
Ganti rugi bersifat reimbursement
Meninggal Dunia Biasa
Apabila Jemaah Haji/Umroh yang
namanya tersebut dalam Polis meninggal dunia bukan karena kecelakaan.
Santunan biaya
pengobatan akibat sakit (reimburse dan maksimal penggantian)
Yang dimaksud dengan biaya-biaya
pengobatan akibat sakit ialah : ongkos-ongkos pertolongan pertama, ongkos
Dokter dan ongkos Pengobatan, perawatan, pemeriksaan obat-obatan dan perawatan
dalam Rumah Sakit dan/atau Poliklinik yang diakibatkan oleh sakit bukan karena
kecelakaan
Ganti rugi bersifat reimbursement
dan maksimal sesuai Plan
Bantuan biaya pemulangan jenazah jika dipulangkan
Adalah biaya aktual yang
dikeluarkan oleh keluarga Jemaah Haji/Umroh yang namanya tersebut dalam Polis
dalam rangka pemulangan jenazah Jemaah Haji/Umroh yang namanya tersebut dalam
Polis
Ganti rugi bersifat reimbursement
dan maksimal sesuai Plan
Pembatalan Perjalanan oleh Jemaah Haji/Umroh
Jika Jemaah Haji/Umroh yang namanya
tersebut dalam Polis terpaksa harus membatalkan sebagian atau seluruh
perjalanan karena penyebab spesifik, maka Jasindo Syariah akan membayar ganti
rugi maksimal sesuai ketentuan yang tertera pada sertifikat asuransi.
Penyebab spesifik yang dapat
diterima:
1.
Jemaah Haji/Umroh yang namanya tersebut dalam
Polis mengalami sakit keras, jatuh sakit, atau cedera yang menyebabkan Jemaah
tidak diizinkan melakukan perjalanan oleh dokter.
2.
Jemaah Haji/Umroh yang namanya tersebut dalam
Polis atau anggota keluarga Jemaah Haji/Umroh yang namanya tersebut dalam Polis
meninggal dunia, cedera, atau diharuskan rawat inap di rumah sakit.
3.
Pembatalan penerbangan karena adanya pemogokan
kerja atau kerusuhan.
4.
Rumah Jemaah Haji/Umroh yang namanya tersebut
dalam Polis tidak dapat dihuni akibat kebakaran, angin puyuh, atau banjir,
sehingga Jemaah Haji yang namanya tersebut dalam Polis terpaksa harus
membatalkan perjalanan.
Biaya-biaya pembatalan berarti
hilangnya uang jaminan, atau uang muka perjalanan, atau akomodasi, atau biaya
lainnya yang akhirnya tidak digunakan, tapi tetap harus dibayarkan berdasarkan
kontrak.
Kehilangan Dokumen Perjalanan
Manfaat hingga maximal sesuai Plan.
Jika selama periode pertanggungan
Jemaah Haji/Umroh yang namanya tersebut dalam Polis melakukan perjalanan dan
mengalami kehilangan Dokumen Perjalanan selama berlangsungnya ibadah Haji, maka
Jasindo Syariah akan membayar ganti rugi sesuai dengan kebijakan yang telah
diatur dalam Polis.
Kondisi Tambahan
Kehilangan harus dilaporkan kepada
polisi atau instansi yang berwenang, yang memiliki yurisdiksi di tempat
terjadinya kehilangan atau kerugian tersebut, dalam jangka waktu dua puluh
empat (24) jam setelah kejadian. Semua klaim ganti rugi harus dilengkapi dengan
fotokopi surat laporan polisi atau laporan yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang sebagai bukti.
Kehilangan Bagasi Pribadi
Manfaat hingga maximal sesuai Plan.
Jika selama periode pertanggungan
Jemaah Haji/Umroh yang namanya tersebut dalam Polis melakukan perjalanan dan
mengalami kehilangan bagasi di area Bandara, maka Jasindo Syariah akan membayar
ganti rugi sesuai dengan kebijakan yang telah diatur dalam Polis.
Kondisi Tambahan
Kehilangan harus dilaporkan kepada
polisi atau instansi yang berwenang, yang memiliki yurisdiksi di tempat
terjadinya kehilangan atau kerugian tersebut, dalam jangka waktu dua puluh
empat (24) jam setelah kejadian. Semua klaim ganti rugi harus dilengkapi dengan
fotokopi surat laporan polisi atau laporan yang dikeluarkanoleh instansi yang
berwenang sebagai bukti disertai kuitansi pembelian untuk barang-barang bagasi
yang baru dibeli selama perjalanan ibadah haji/umroh.
Jika Jemaah menerima ganti rugi
dari pihak selain Jasindo Syariah, maka Jasindo Syariah hanya berkewajiban
untuk membayar jumlah sisa yang tidak ditanggung oleh sumber lainnya.
Kebongkaran Rumah yang ditinggal
Asuransi Jasindo Syariah memberikan
ganti rugi kepada Jemaah Haji/Umroh yang namanya tersebut dalam Polis
setinggi-tingginya sebesar yang disebutkan dalam Plan, atas kerugian/kehilangan
atas harta benda milik Jemaah Haji/Umroh yang namanya tersebut dalam Polis
akibat perampokan yakni perampokan yang didahului dengan pengrusakan rumah
tinggal pada saat masuk dan meninggalkan rumah tinggal tersebut atau didahului
dengan tindakan kekerasan fisik (Forcible and violent entry)
Kondisi Tambahan
Kebongkaran harus dilaporkan kepada
polisi atau instansi yang berwenang, yang memiliki yurisdiksi di tempat
terjadinya kehilangan atau kerugian tersebut, dalam jangka waktu dua puluh
empat (24) jam setelah kejadian. Semua klaim ganti rugi harus dilengkapi dengan
fotokopi surat laporan polisi atau laporan yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang sebagai bukti.
Jika Jemaah Haji menerima ganti
rugi dari pihak selain Jasindo Syariah, maka Jasindo Syariah hanya berkewajiban
untuk membayar jumlah sisa yang tidak ditanggung oleh sumber lainnya.
VI. PENGECUALIAN JAMINAN KECELAKAAN DIRI MENGACU KEPADA POLIS
KECELAKAAN DIRI JASINDO
PENGECUALIAN JAMINAN MENINGGAL DUNIA BIASA:
Manfaat Asuransi
sebagaimana tersebut di atas tidak dapat dibayarkan apabila kecelakaan yang
terjadi adalah sebagai akibat dari hal-hal tersebut dibawah ini:
a. Meninggal
akibat kecelakaan
b. Sebagai
bentuk perbuatan atau percobaan bunuh diri, atau eksekusi hukuman mati oleh
pengadilan.
c. Perbuatan
yang disengaja yang dilakukan oleh Peserta atau orang yang berkepentingan dalam
asuransi atau oleh orang yang ditunjuk.
d. Sengaja
memasuki daerah berbahaya, kecuali dalam menyelamatkan diri
e. Perbuatan
kriminal atau melanggar hukum
f. Penyakit
yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune
Deficiency Syndrome), ARC (AIDS Related Complex) atau infeksi yang disebabkan
oleh HIV (Human Immunodeficiency Virus).
g. Bencana
alam
h.
Dinyatakan hilang oleh pihak yang berwenang
di Asuransi Takaful Umum dan Bumida Syariah juga ada asuransi ini,
BalasHapussudah ngelink ke siskopatuh