Asuransi Kendaraan JASINDO Syariah.
Jenis kendaraan bermotor yang dapat diasuransikan:
• Kendaraan Bermotor Pengangkutan Penumpang (Sedan, Jeep, Landrover, Station Wagon, dan sejenisnya) • Kendaraan Pengangkut Barang • Bus Umum • Sepeda Motor
keterangan Asuransi Kendaraan Syariah :
Rate kendaraan roda dua TLO 1-5th : 2.16% dari harga kendaraan.
Syarat kepesertaan :
fc ktp, fc stnk dan foto kendaraan minimal 4 foto, bisa diemail / via wa/ telegram ke
rusni 081315256839, rekimahrusni@gmail.com
Jenis kendaraan bermotor yang dapat diasuransikan:
• Kendaraan Bermotor Pengangkutan Penumpang (Sedan, Jeep, Landrover, Station Wagon, dan sejenisnya) • Kendaraan Pengangkut Barang • Bus Umum • Sepeda Motor
* Asuransi Kendaraan Jasindo Syariah, Rate kendaraan
Pribadi/Dinas/disewakan dengan pengemudi,
Harga Kendaraan | OR. 1
|allrisk2 |allrisk3 ||
----000-125jt--- | 3.82% | 3.44% | 2.53%
||
----125-200jt--- | 2.67% | 2.47% | 2.07%
||
----201-400jt--- | 1.71% | 1.71% | 1.40%
||
----401-800jt--- | 1.20% | 1.20% | 1.20%
||
----lbhdr 800Jt- | 1.08% | 1.05% | 1.05%
||
Jenis Kendaraan | allrisk1| allrisk2 | allrisk3|
---Truck /pick up | 1.33% | 1.33% | 1.33% |
---Bus ---------- | 0.71% | 0.71% | 0.71% |
---Bus ---------- | 0.71% | 0.71% | 0.71% |
keterangan Asuransi Kendaraan Syariah :
OR = allrisk = Asuransi Kendaraan Jasindo Syariah yang mengganti kerugian baik atau kerusakan
secara menyeluruh dan tuntutan pihak ketiga atas setiap kendaraan bermotor yang
terdaftar akibat risiko-risiko seperti tabrakan, tubrukan, terbalik,
tergelincir dari jalan, kecelakaan baik yang dibebakan oleh kesalahan material
atau konstruksi perbuatan orang jahat, pencurian, kebakaran dan sebab lainnya
yang diatur sebagaimana dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.
Usia kendaraan 6th
loading min 5% , 7th loading 10%, 8th min 15% dari premi
Asuransi Kendaraan Jasindo Syariah, pembagian wilayah
Abror I : wilayah Sumatera dan kepulauan disekitarnya
Abror I : wilayah Sumatera dan kepulauan disekitarnya
Abror 2 : wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten
Abror 3: wilayah selain wilayah I dan wilayah 2
Rate kendaraan roda dua TLO 1-5th : 2.16% dari harga kendaraan.
Syarat kepesertaan :
fc ktp, fc stnk dan foto kendaraan minimal 4 foto, bisa diemail / via wa/ telegram ke
rusni 081315256839, rekimahrusni@gmail.com
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus1 Minggu Lebih saya klim kendaraan, sampai saat ini belum juga keluar SPK untuk kebengkelnya,
BalasHapusJawaban yg saya dapatkan sangat mengecewakan,
Baru mau dirapatkan antara 3 institusi...
Sungguh sangat tidak Profesional menangani suatu klim...
Iya pak, maaf ya.
Hapusmakanya saya pindah ke Bumida Bumiputera Syariah
www.syariahbumida.blogspot.com