Langsung ke konten utama

PT Asuransi Jasindo Syariah Resmi Beroperasi

Bisnis.com, JAKARTA—PT Asuransi Jasindo Syariah resmi beroperasi setelah mendapatkan izin beroperasi dari Otoritas Jasa Keuangan.

PT Asuransi Jasindo Syariah (Jasindo Syariah) merupakan asuransi umum yang baru resmi beroperasi setelah mendapatkan izin operasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan OJK No.KEP-22/D.05/2016 tentang Pemberian Izin Operasi PT Asuransi Jasindo Syariah yang diterbitkan pada 30 Maret 2016.

Direktur Utama Jasindo Syariah Firman Sofyan menyatakan pada tahun pertama beroperasi, pihaknya menargetkan pendapatan premi sebesar Rp225 miliar atau tumbuh 50% jika dibandingkan perolehan premimi pada 2015 yaitu Rp125 miliar. Saat itu, Jasindo Syariah masih berupa Unit Usaha Syariah (UUS) dibawah naungan PT Jasindo (Persero).

“Kami berkomitmen untuk menjadi leader bagi perusahaan asuransi umum syariah. Untuk mencapai target tersebut kami juga akan menerbitkan beberapa produk baru,” kata Firman dalam acara peresmian PT Asuransi Jasindo Syariah, Senin (2/5/2016).

Dia menyebutkan beberapa produk baru yang akan segera diluncurkan antara lain adalah produk asuransi kecelakaan diri bagi pelajar, asuransi kecelakaan diri umum, serta asuransi kecelakaan diri untuk perjalanan dan wisata religi.

“Saat ini kami masih menunggu izin penjualan produk dari OJK. Pengajuan izinnya telah kami sampaikan bersamaan dengan izin pendirian usaha,” ujarnya.

Lebih lanjut, Firman mengungkapkan untuk pengoperasian secara penuh pihaknya masih menunggu proses perpindahan portofolio aset dari induk usaha. Saat ini, jumlah aset Jasindo Syariah baru sebesar Rp75 miliar berupa modal awal. Ketika menjadi UUS dibawah naungan Jasindo total aset tercatat mencapai Rp353 miliar.

Adapun, komposisi kepemilikan saham Jasindo Syariah mayoritas masih dimiliki oleh Jasindo dengan porsi sebesar 96,5%. Kemudian 2,5% dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan sebesar 1% dan 2% sisanya dimiliki oleh Dana Pensiun (Dapen) Jasindo.

Sementara itu, Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK Moch. Muchlasin menyatakan Jasindo Syariah resmi mendapatkan izin operasi lantara dinyatakan telah memenuhi berbagai persyatan yang ditetapkan regulator.

“OJK berharap upaya pemisahan UUS yang dilakukan Jasindo bisa menjadi contoh bagi perusahaan asurasi lainnya yang memiliki UUS,” kata Muchlasin.
Sumber : JIBI

sumber

http://semarang.bisnis.com/read/20160502/4/86927/jasindo-syariah-kantongi-izin-ojk-resmi-beroperasi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TARIF PREMI OJK 2017 ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOR 1 / SEOJK.05/2017 TENTANG PENETAPAN TARIF PREMI ATAU KONTRIBUSI PADA LINI USAHA ASURANSI HARTA BENDA DAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2017

PROFIL COMPANY ( COMPANY PROFILE )

Nama Perusahaan / Corporate Brand PT ASURANSI JASINDO SYARIAH Kepemilikan / Ownership 1. PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) – 96,50% 2. Yayasan Kesejahteraan Karyawan PT Asuransi Jasa Indonesia – 2,50% 3. Dana Pensiun PT Asuransi Jasa Indonesia – 1,00% Tanggal Pendirian / Date of Establishment 27 Januari 2016 Tanggal Izin Operasi / Operating Since 01 Mei 2016