Langsung ke konten utama

PROFIL COMPANY ( COMPANY PROFILE )

Nama Perusahaan / Corporate Brand
PT ASURANSI JASINDO SYARIAH

Kepemilikan / Ownership
1. PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) – 96,50%
2. Yayasan Kesejahteraan Karyawan PT Asuransi Jasa Indonesia – 2,50%
3. Dana Pensiun PT Asuransi Jasa Indonesia – 1,00%
Tanggal Pendirian / Date of Establishment 27 Januari 2016
Tanggal Izin Operasi / Operating Since 01 Mei 2016


Bidang Usaha / Type of Business
Asuransi Kerugian dengan Prinsip Syariah
Lini Usaha / Line of Business
Jasindo Syariah memiliki 8 (delapan) lini usaha asuransi kerugian yang keseluruhannya
adalah menggunakan Prinsip Syariah

Kantor / Office
- Kantor Pusat
- Satu Kantor Cabang Jakarta
- Delapan Kantor Penjualan
- Office Channeling di 40 Kantor Cabang dan 36 Kantor Penjualan PT Asuransi Jasa
Indonesia (Persero)

Alamat Kantor Pusat / Head Office Address
Graha MR-21, Lantai 10
Jl. Menteng Raya No. 21
Jakarta Pusat 10340
Telepon : (021) 319 9988 (hunting)
Faksimili : (021) 319 2288
Marketing : Rusni 081315256839
Website : www.jasindosyariah.co.id
Email : asuransi@jasindosyariah.co.id

Visi Perusahaan / Vision :
Menjadi perusahaan asuransi syariah yang andal dan terpercaya.

Misi Perusahaan / Mission :
Menyelenggarakan usaha asuransi syariah dengan senantiasa mengoptimalkan dana
peserta melalui penerapan pelayanan prima.

Budaya Perusahaan / Corporate Culture:
 Fathonah
Menyelaraskan keunggulan perseroan dengan tetap berinovasi serta menawarkan
pelayanan prima melalui sumber daya manusia yang profesional danberkualitas.
 Amanah
MenerapkanGood Corporate Governance untuk memastikan layanan yang berkualitas,
berintegritas dan transparan.
 Siddiq
Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan kaidah-kaidah Islam dengan tetap
mempertahankan daya saing yang berkesinambungan.
 Tabligh
Melestarikan hubungan yang erat dengan pelanggan dengan pengembangan
corporate communication dan pelayanan ritel yang arif dan proaktif.
Sekilas Asuransi Jasindo Syariah / Asuransi Jasindo Syariah in a glance

Dalam rangka mengantisipasi adanya permintaan pasar terhadap produk berbasis syariat
Islam pada perkembangan industri jasa keuangan syariah yang dimulai di pertengahan
1990an, PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau yang lebih dikenal sebagai Asuransi
Jasindo sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibidang asuransi kerugian turut
merealisasikan peran serta dalam pengembangan bisnis asuransi dengan prinsip syariah
melalui pendirian Unit Syariah berbentuk Kantor Cabang Takaful di Ibukota Jakarta
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP 142/KM.6/2003 tanggal 21 April 2003.

Dengan semakin besarnya minat dan kebutuhan masyarakat terhadap asuransi syariah
seperti halnya perkembangan industri jasa keuangan syariah lainnya, Asuransi Jasindo
meningkatkan eksistensi bisnis syariah yang selama ini dijalankan melalui Kantor Cabang
Takaful Jakarta menjadi suatu unit usaha strategis atau strategic business unit yang dikenal
dengan nama Unit Usaha Takaful (UUT) PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero), atau yang
dikenal sebagai Jasindo Takaful. Unit Usaha Takaful yang pengelolaannya terpisah dari
Asuransi Jasindo yang bersifat konvensional ini didirikan dan disyahkan pada tanggal 10
November 2008 melalui sesuai SK No. 023/DMA.115/XI/2008.

Selama masa perjalanan Unit Usaha Takaful Jasindo sejak tahun 2008, berbekal komitmen
dan keseriusan dalam mengelola salah satu unit bisnis yang prospektif dan memiliki
profitabilitas tinggi, Jasindo Takaful mendapatkan beberapa penghargaan bergengsi
diantaranya sbb:
1. The Best Islamic General Insurance IFA tahun 2011 (Karim Business Consulting)
2. 1st rank The Most Expansive Insurance IFA tahun 2011 (Karim Business Consulting)
3. 2nd rank The Best Risk Management IFA tahun 2011 (Karim Business Consulting)
4. The Best Sharia Bank of General-Sharia Insurance Branch tahun 2011 with Asset >= 50
billion
5. 1st rank The Best Sharia Finance of Unit Syariah Perusahaan Asruansi Umum dengan
predikat “sangat bagus” (Majalah Infobank) tahun 2012
6. 3rd rank The Most Expansive Insurance IFA tahun 2013 (Karim Business Consulting)
7. 1st rank The Best Sharia Finance of Unit Syariah Perusahaan Asuransi Umum dengan
predikat “sangat bagus” (Majalah Infobank) tahun 2013
8. 1st rank The Most Expansive Insurance Islamic General Sharia Unit Asset >= 100bn tahun
2016 (The Islamic Finance Award)

Melihat cukup terbuka luasnya potensi pasar bisnis jasa keuangan berbasis Syariah dalam hal
ini bisnis asuransi kerugian dengan prinsip Syariah, maka PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
berinisiatif merealisasikan pemisahan (spin-off) Unit Usaha Takaful yang telah berjalan sejak
tahun 2008 tersebut menjadi perusahaan asuransi kerugian dengan prinsip syariah (full
fledge) di tahun 2016 ini dengan nama PT Asuransi Jasindo Syariah melalui Akta Pendirian
Perusahaan No. 119 tanggal 27 Januari 2016
serta sesuai Salinan Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) No. KEP-22/D.05/2016 tanggal 30 Maret 2016
tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum dengan Prinsip Syariah kepada PT
Asuransi Jasindo Syariah.


PT Asuransi Jasindo Syariah merupakan perusahaan asuransi kerugian dengan prinsip syariah
yang pertama kali terbentuk sebagai hasil dari pemisahan usaha (spin-off) dari unit usaha
perusahaan asuransi kerugian, dalam hal ini Unit Usaha Takaful PT Asuransi Jasa Indonesia
(Persero). Diharapkan dengan beroperasi penuh sebagai perusahaan yang mandiri, PT
Asuransi Jasindo Syariah atau yang dikenal dengan nama Jasindo Syariah dapat tumbuh dan
berkembang lebih pesat lagi. Spin-off ini pun sejalan dengan Undang Undang Perasuransian
tahun 2014 yang menyebutkan bahwa perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah
diwajibkan untuk melakukan pemisahan unit syariah tersebut menjadi perusahaan tersendiri
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) tahun sejak diundangkannya pada tahun 2014 yang lalu.

Dan pemegang saham PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) pun melaksanakan amanat ini
jauh hari sebelum batas waktu yang ditentukan sebagai langkah antisipatif menghadapi
pasar bebas Asean di tahun 2020 mendatang.

Jasindo Syariah dimiliki sahamnya secara mayoritas oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
sebesar 96,50%, dan sisanya oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan (YKK) PT Asuransi Jasa
Indonesia sebesar 2,50% dan Dana Pensiun (Dapen) PT Asuransi Jasa Indonesia sebesar
1,00%. Dengan mayoritas komposisi sahamnya dimiliki oleh perusahaan asuransi yang
memiliki reputasi tinggi dan berpengalaman serta dikenal sebagai perusahaan handal dan
terpercaya, Jasindo Syariah sebagai bagian dari kelompok usaha Asuransi Jasindo akan
memberikan pilihan berasuransi yang lebih luas kepada para pelanggan, melalui produkproduk
yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan menggunakan prinsip syariat
Islam.

Produk dan Layanan / Products and Services
Secara umum, produk dan layanan yang dimiliki untuk ditawarkan kepada para pengguna
jasa asuransi kerugian dengan prinsip syariah adalah sebagai berikut:

A. Produk Asuransi Umum

 Aneka / Various
Merupakan kumpulan dari sejumlah produk asuransi, diantaranya yaitu Personal
Accident untuk memberikan jaminan atas kecacatan atau hilangnya nyawa
tertanggung yang diakibatkan oleh kecelakaan; serta PA Plus untuk memberikan
jaminan atas kecacatan atau hilangnya nyawa tertanggung oleh kecelakaan dan
normal death, Cash In Transit dan Cash In Safe untuk memberikan jaminan atas
pengiriman uang, dll.
 Kebakaran / Property
Produk asuransi yang memberikan jaminan terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh
musibah kebakaran dan risiko-risiko lain yang dijamin didalam Polis terhadap aset
harta benda / properti yang dimiliki oleh Tertanggung
 Kendaraan Bermotor / Motor Vehicle
Produk asuransi yang memberikan jaminan atas kerugian terhadap kendaraan
bermotor milik tertanggung. Jasindo Syariah memiliki 2 (dua) jenis produk asuransi
kendaraan bermotor, yaitu Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Bermotor
Roda Empat
 Pengangkutan / Cargo
Merupakan produk asuransi yang memberikan jaminan atas barang-barang logistik,
baik yang dikirimkan melalui pengangkutan darat, laut dan maupun udara.
 Rekayasa / Engineering
Produk asuransi yang memberikan jaminan atas kerugian terhadap aset-aset
engineering, seperti alat-alat produksi, mesin-mesin pabrik dan proyek-proyek
konstruksi
 Migas / Oil and Gas
Produk Asuransi yang dikhususkan pada kegiatan industri minyak dan gas ini
memberikan jaminan ganti rugi terhadap kerusakan atau kerugian baik on-shore
maupun off-shore.
 Rangka Kapal / Marine Hull
Produk asuransi marine hull ini bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan
kerugian atas kecelakaan maupun konsekuensi yang timbul dari aktivitas pelayaran
dan kegiatan-kegiatan pendukungnya, dengan jaminan yang mencakup kerugian
karena kerusakan fisik maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

B. Produk Bundling

 PA + ND (Personal Accident + Normal Death)
Produk Asuransi Kecelakaan Diri yang diperluas dengan risiko meninggal normal
(Normal Death).
 Graha Syariah (Kebakaran Rumah Tinggal / Rumah-Toko / Apartemen + PA + ND)
Produk Asuransi Kebakaran untuk Rumah Tinggal, Rumah Toko atau Apartemen yang
diperluas dengan risiko Asuransi Kecelakaan Diri dan meninggal normal (normal
death). Produk ini merupakan produk yang dipasarkan untuk mitra perbankan atas
risiko kredit yang mungkin terjadi
 PA + ND + PHK
Produk Asuransi Kecelakaan Diri yang diperluas dengan risiko meninggal normal
(Normal Death) untuk karyawan.
 PA + ND + PHK + KPP (Financial protection)
Produk Asuransi Kecelakaan Diri yang diperluas dengan risiko meninggal normal
(Normal Death) untuk karyawan serta penggantian kerugian atas kondisi keuangan
Tertanggung yang buruk.

C. Produk Mikro Syariah :

 Mikro Madani (Asuransi yang Aman Mudah Islami)
Asuransi Kebakaran dan Kebongkaran untuk Rumah Tinggal / Ruko / Rukan, yang
diperluas dengan risiko Kecelakaan Diri bagi pemilik bangunan yang diasuransikan
 Mikro Safar (Asuransi Perjalanan Wisata, Fun, Religi)
Asuransi Kecelakaan Diri selama dalam masa perjalanan, baik yang bersifat wisata,
liburan, wisata religi maupun ibadah ke tanah suci
 Mikro Tarbiyah (Asuransi yang tak mempengaruhi biaya Sekolah / Kuliah)
Asuransi Kecelakaan Diri sistem kupon untuk Anak Sekolah dan Mahasiswa


Dewan Direksi / Board of Directors

 Direktur Utama – Ir. Firman Sofyan, MBA
 Direktur Operasi – Dedy Syofiar, SE, MSi, ACII, AIIS
 Direktur Keuangan – Dr. Acu Kusnandar, SE, MM

Dewan Komisaris / Board of Commisioners

 Komisaris Utama (independen) – Soeranto, SH, AAAIK
 Komisaris (independen) – Abdul Rochman
 Komisaris – Devy Angga Mulia, ST, MBA, AAAIK, ACII

Dewan Pengawas Syariah / Sharia Supervisory Board

 Ketua – Prof. Ali Mustafa Yaqub, MA (alm)*
 Anggota – Siti Haniatunnisa

Daftar Reasuransi / List of Reinsurance

1. PT Reasuransi Syariah Indonesia (Re-Indo Syariah)
2. PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nas-Re) Div. Syariah
3. PT Asuransi Jaya Proteksi Takaful
*) dalam proses pengajuan pengganti

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TARIF PREMI OJK 2017 ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOR 1 / SEOJK.05/2017 TENTANG PENETAPAN TARIF PREMI ATAU KONTRIBUSI PADA LINI USAHA ASURANSI HARTA BENDA DAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2017